Adapun pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan tercatat sebanyak 0,29 persen atau sekitar 24 orang.
“Sebagian besar yang tidak hadir memang mengambil cuti tahunan,” kata Jajang.
Pihaknya memastikan akan menelusuri lebih lanjut pegawai yang absen tanpa alasan jelas.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut disebabkan kelalaian pelaporan atau benar-benar tanpa keterangan.
Jika terbukti mangkir, lanjut dia, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.





