JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan ayam boneless dada oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) ke tahap penyidikan.
Keputusan Kejari Bandung ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.
Langkah tersebut diambil setelah proses penyelidikan yang berjalan sejak Juni lalu, sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, mengumumkan perkembangan terbaru ini dalam konferensi pers, Rabu, 6 Agustus 2025.