Menurut dia, kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen ini membuka akses pembiayaan ke perbankan, memberi kepastian hukum, hingga mempermudah pengurusan sertifikasi halal serta izin lain yang dibutuhkan pelaku usaha untuk berkembang.
Ia juga menyoroti masih adanya persepsi bahwa pengurusan izin usaha berbelit dan menyita waktu. Padahal, prosesnya kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses secara daring.
“Masih ada anggapan bahwa mengurus izin usaha itu rumit dan memakan waktu lama. Padahal sekarang sudah sangat mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS), bahkan bisa diakses dari rumah,” pungkasnya. (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





