Daerah

Kejari Akan Tindak Perusahaan Nakal Di Purwakarta

×

Kejari Akan Tindak Perusahaan Nakal Di Purwakarta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Sejumlah perusahaan “nakal” akan di meja hijaukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, terkait jika masih adanya perusahaan yang belum juga menyelesaikan kewajibannya untuk pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Anak Korban Pencabulan Pria di Bandung Barat Alami Trauma Berat, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Hal tersebut dijelaskan Kejari Purwakarta, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dodi Wiraatmaja. Selasa (7/1/2020) yang mengatakan langkah tersebut akan dilakukan jika surat pertama, kemudian surat pemanggilan kedua dan melakukan cek lapangan tidak diindahkan pihak perusahaan.

Baca Juga:  Lebakgede Terus Bertekad Melakukan Inovasi Bersama Warganya

“Jika masih ada perusahaan yang tidak kooperatif, terkait pengembalian TGR. Langkah tegas akan kita ambil dengan melakukan gugatan ke pengadilan atau dimejahijaukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kebijakan Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina Tuai Kritik Dari Politisi PKS, Begini Katanya

Untuk diketahui Kejari Purwakarta di tahun 2019 lalu sedang melakukan pemanggilan kepada 65 perusahaan rekanan pemerintah di Kabupaten Purwakarta. (Dod)

Tinggalkan Balasan