“Kalau terakhir kemarin total di sekitar 40-an. Ini 40-an karena kita sudah memfokuskan ke titik tertentu. Kita sekarang sedang mempercepat proses pemberkasan, dan tidak tertutup kemungkinan begitu sudah selesai dalam waktu yang kita tentukan, kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” kata Alex.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Erwin dan Rendiana, Alex menyebut pihaknya masih menunggu respons dari Kejaksaan Tinggi serta Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, proses administrasi terhadap pejabat daerah harus ditempuh secara berjenjang.
“Kalau untuk Wakil Wali Kota, Itu kita telah menyurati Mendagri secara berjenjang. Berjenjang artinya kita menyurati Kejati, kemudian Kejati meneruskannya ke tahapan berikutnya. Itu kalau berbahasanya secara berjenjang. Kalau untuk Rendiana Awangga, nanti kita barengkan saja, biar enak saja,” ujar Alex.
Sementara itu, Kejari Bandung memastikan proses penyidikan tetap berjalan paralel dengan percepatan pemberkasan. Aparat menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan segera dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan lengkap. (prn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





