Daerah

Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Energi Rp81 Miliar

×

Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Energi Rp81 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

Perjanjian tersebut dibuat dengan tanggal mundur (backdate), yakni 18 Juli 2022, padahal pelaksanaannya baru dilakukan setelah RH resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT ENM.

Selain itu, rekomendasi dalam dokumen Project Summary yang semestinya mengatur mitigasi risiko dan strategi pelaksanaan proyek diabaikan. Akibatnya, proyek tidak berjalan sesuai rencana, namun pembayaran tetap dicairkan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Komitmen Tingkatkan Ekspor Rotan Cirebon

“Langkah mereka tidak mempertimbangkan risiko bisnis dan melanggar prinsip kehati-hatian. Proyek yang semestinya memperkuat sektor energi malah dijadikan ajang bancakan,” ujar salah satu sumber internal kejaksaan.

Baca Juga:  DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

Kejari Bandung juga menemukan adanya aliran dana komitmen fee senilai lebih dari Rp5 miliar dari PT SDI kepada pihak PT ENM dan PT Migas Utama Jabar (MUJ). Dana itu diduga sebagai gratifikasi untuk memperlancar proses kontrak dan persetujuan proyek.

Baca Juga:  Jungkalkan Tim-tim Baseball Jatim, SMP Salman Al Farisi Terbaik di Indonesia

Selain itu, beberapa dokumen kontrak dan jaminan pelaksanaan proyek juga diduga direkayasa untuk mencairkan dana tanpa dasar hukum yang sah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3