“Akibat perbuatannya ini, menyebabkan gagal bayar yang merugikan keuangan negara Rp3,6 miliar,” jelas Irfan.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor.
“Tersangka ditahan selama 20 hari mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rutan Perempuan Bandung,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News