Namun dari tujuh tersangka, baru enam orang yang resmi ditahan. Sementara satu tersangka berinisial SIH, selaku Kepala Dinas, belum bisa diamankan karena tidak hadir dalam pemanggilan pada Kamis (5/6) dan saat ini keberadaannya masih belum diketahui.
“Tim kami masih terus melacak keberadaan SIH. Sementara enam tersangka lainnya sudah dititipkan di Lapas Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Martha.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan anggaran yang mencederai program pemberdayaan masyarakat, khususnya di sektor perikanan. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara. (Red)
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Diskanak Purwakarta Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban di Pasar Ciwareng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News