Namun dari tujuh tersangka, baru enam orang yang resmi ditahan. Sementara satu tersangka berinisial SIH, selaku Kepala Dinas, belum bisa diamankan karena tidak hadir dalam pemanggilan pada Kamis (5/6) dan saat ini keberadaannya masih belum diketahui.
“Tim kami masih terus melacak keberadaan SIH. Sementara enam tersangka lainnya sudah dititipkan di Lapas Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Martha.
Baca Juga: Belum Digunakan Sudah Rusak, Helmi Budiman Beberkan Kondisi Bangunan RSUD dr Slamet Garut
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan anggaran yang mencederai program pemberdayaan masyarakat, khususnya di sektor perikanan. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





