Daerah

Kejari Kuningan Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Gunungaci Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp182 Juta

×

Kejari Kuningan Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Gunungaci Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp182 Juta

Sebarkan artikel ini
Dana Desa
Ilustrasi Kasus Korupsi Dana Desa. (Foto: Mitrapol).

Ia menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Baca Juga:  Walah! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Jadi Buronan

“Sebagai pasal subsider, penyidik juga menyiapkan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor bagi keduanya,” tambahnya.

Setelah penetapan status tersangka, ME dan DA langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa dan BLT Covid-19, Bendahara Desa di Cirebon Dijebloskan ke Sel Tahanan

“Kami memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa ini akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut diperiksa,” tegas Brian. (Red)

Baca Juga:  Joss, Ini Enam Strategi Ridwan Kamil Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19 di Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2