Ia menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Sebagai pasal subsider, penyidik juga menyiapkan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor bagi keduanya,” tambahnya.
Setelah penetapan status tersangka, ME dan DA langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
“Kami memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa ini akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut diperiksa,” tegas Brian. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News