Daerah

Kejati Jabar Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka dan Tahan Arsan Latif

×

Kejati Jabar Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka dan Tahan Arsan Latif

Sebarkan artikel ini
Aksi massa di depan kantor Kejati Jabar
Aksi massa di depan kantor Kejati Jabar. (foto: istimewa)
Aksi massa di depan kantor Kejati Jabar
Aksi massa di depan kantor Kejati Jabar. (foto: istimewa)

Beberapa perwakilan dari para pendemo masuk ke gedung Kejati Jabar untuk berdiskusi dengan pihak Kejati dan diterima oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Dalam keterangannya, Nur menjelaskan alasan mengapa kedua tersangka belum ditahan. Arsan Latif belum ditahan karena belum diperiksa oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijadwalkan untuk pemeriksaan pada pekan depan.

“AL belum dilakukan penahanan karena belum diperiksa sebagai tersangka. AL akan dipanggil lagi sebagai tersangka pada hari Senin,” jelas Nur.

Baca Juga:  Berikut Persyaratan BBNKB Bisa Gratis

Sedangkan untuk tersangka Maya, Nur menyatakan bahwa saat ini statusnya adalah tahanan kota. “M dikenai penahanan kota karena memiliki peran dalam kasus ini dan berperan sebagai Justice Collaborator,” ungkapnya.

Dalam kasus korupsi ini, terdapat empat tersangka, termasuk anak mantan Bupati Majalengka dan Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, Maya, dan Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Baca Juga:  Kejati Jabar Pastikan Berkas kasus Pembunuhan Ibu-anak di Subang Telah Lengkap

Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan dalam proyek bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Baca Juga:  Bacok Tangan Warga Hingga Putus, Dua Anggota Geng Motor di Majalengka Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2