Daerah

Pria 65 Tahun Ditangkap di Sukabumi Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas

×

Pria 65 Tahun Ditangkap di Sukabumi Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istimewa).

“Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan mencegah kejadian serupa terulang. (Red)

Baca Juga:  Bayu: Kita Akan Lebih Semangat Dan Kerja Keras Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2