“Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan mencegah kejadian serupa terulang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





