Tak hanya itu, korban juga meminta agar dokter MSF (33), tersangka dalam kasus ini, dihukum seberat-beratnya. Namun, Hasbullah menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
“Mereka ingin pelaku dihukum berat, tapi tentu saja itu tergantung keputusan pengadilan,” ucapnya.
Diketahui, dokter MSF telah ditangkap oleh Polres Garut dan saat ini ditahan di Rutan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C serta Pasal 15 ayat 1 huruf B dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News