Daerah

2.079 Karyawan di Garut Di-PHK, Kemenkumham Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Industri Lain

×

2.079 Karyawan di Garut Di-PHK, Kemenkumham Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Industri Lain

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong agar ribuan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Danbi Internasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat, segera diserap kembali ke sektor industri lain. Langkah ini penting agar mereka bisa kembali memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga:  Usai Jalani Isolasi Farshad Noor Gabung Latihan Tim Persib Bandung

“Solusinya nanti kita arahkan ke perusahaan mana, minimal ditawarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Hasbullah Fudail, Rabu (30/4/2025).

Kemenkumham Jabar mengaku telah menerima laporan resmi terkait PHK massal ini dan memberi perhatian khusus, mengingat banyak pekerja yang terdampak telah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Batu di Sungai Bah Bolon Serdang Bedagai Dicuri, Ini Penjelasan Kades Buluh Duri

“Kami ke lapangan, dan cukup menyedihkan. Banyak yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan, apalagi menjelang Idul Adha,” katanya.

Diketahui, sebanyak 2.079 karyawan PT Danbi Internasional terkena PHK karena perusahaan mengalami kebangkrutan. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 80 persen dari korban PHK adalah perempuan, sebagian besar berusia di atas 40 tahun dan berstatus janda. Mereka sebelumnya bekerja selama 30 hingga 40 tahun.

Baca Juga:  Puluhan Pengacara Siap Kawal Dedi Mulyadi Tindak Tegas 176 Tambang Ilegal di Jabar
Pages ( 1 of 2 ): 1 2