Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemkot Bandung mengalokasikan Rp936.297.000 agar semua ketua RT dan RW mendapat perlindungan penuh.
Bira menambahkan, perlindungan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2023.
“Langkah ini memastikan ketua RT dan RW bisa menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan terlindungi,” jelasnya.
Ia berharap dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW di Bandung dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung.(red)