Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal, menjelaskan bahwa pemberian perlindungan ini merupakan hasil evaluasi atas potensi risiko yang dihadapi mahasiswa. “Mahasiswa peserta KKN memiliki hak yang sama seperti peserta BPJS lainnya. Jika terjadi kecelakaan kerja, kami akan mendampingi hingga tuntas, termasuk menyediakan alat bantu medis,” jelasnya.
Ia juga mendorong mahasiswa yang memiliki aktivitas wirausaha atau bekerja freelance untuk mendaftar sebagai peserta mandiri dalam program Bukan Penerima Upah (BPU). Selain melindungi diri, mahasiswa diharapkan menjadi ujung tombak sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di masyarakat.
“Kami berharap para mahasiswa mampu mengedukasi masyarakat desa, pasar, dan pelaku UMKM agar mengenal dan memanfaatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Faisal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News