JABARNEWS | BANDUNG – Komisi I DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya reformasi birokrasi yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang diyakini dapat menciptakan fungsi pengawasan yang lebih terukur, terarah, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, saat menjadi narasumber dalam acara Pembekalan SPIP Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bandung. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Savoy Homann, Bandung, pada Selasa, 18 November 2025.
SPIP Sebagai Pilar Pengawasan yang Integral
Dalam paparannya, Radea menegaskan bahwa SPIP bukanlah sistem yang berdiri sendiri. “Kami menilai SPIP merupakan bagian integral yang dapat membantu kami mengawasi kinerja Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem ini melengkapi fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam mengawasi implementasi peraturan daerah dan pemanfaatan anggaran yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dari Keterbatasan Data Menuju Aksesibilitas Informasi
Selain itu, Radea menyoroti pentingnya aspek pertukaran informasi dalam sistem birokrasi yang modern. “Kadang kita terlalu fokus, tanpa fokus menyediakan informasi dan membagikan kepada pihak terkait. DPRD selalu mendapat kendala terkait data, sulit atau lama, karena prosesnya juga sulit,” tuturnya. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa SPIP diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan ini dengan mengarahkan birokrat untuk menyediakan informasi yang tepat waktu dan memudahkan aksesibilitas data bagi seluruh bagian organisasi.
Membangun Lingkungan Kerja Berbasis Integritas
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penekanan SPIP pada penciptaan lingkungan kerja yang berbasis integritas. Radea menyatakan bahwa sistem ini penting untuk melindungi ASN dan masyarakat. “Ini penting bagi ASN. Bagaimana melakukan penilaian risiko, dan jangan sampai berdampak buruk terhadap ASN atau publik,” jelasnya. Pada akhirnya, melalui mekanisme ini, setiap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjadi lebih terukur dan accountable.
Koordinasi dengan BPKP dan Refleksi bagi Pimpinan ASN
Sebagai penutup, Radea mengingatkan perlunya koordinasi yang berkelanjutan dengan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Koordinasi ini berfungsi sebagai tolok ukur eksternal untuk memastikan kualitas penilaian pengawasan. Di sisi lain, ia juga berharap agar penerapan SPIP ini dapat menjadi bahan refleksi bagi setiap pimpinan ASN. “Kepada ASN yang menjadi pimpinan, saya berharap dengan adanya pengendalian ini dapat menjadi refleksi diri supaya menjadi pemandu ASN lainnya,” pungkasnya.
Dengan demikian, pembekalan SPIP ini tidak hanya sekadar kegiatan formalitas, melainkan sebuah langkah strategis untuk mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi dan mewujudkan kinerja sesuai misi Bandung UTAMA.(Red)





