Daerah

Komplotan Maling Motor di Purwakarta Diciduk Polisi, Sasar Yang Tak Dikunci Stang

×

Komplotan Maling Motor di Purwakarta Diciduk Polisi, Sasar Yang Tak Dikunci Stang

Sebarkan artikel ini
Motor hasil curanmor diamankan Satreskrim Polres Purwakarta
KBO Reskrim Polres Purwakarta, IPTU Sriyadi dan Kanit Jatanras, IPDA Omad Abdullah saat menujukan barang bukti motor hasil curian. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komplotan maling motor yang beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Purwakarta akhirnya diciduk polisi.

Lima orang pelaku diamankan Satreskrim Polres Purwakarta, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan tiga penadah motor hasil curian, Selasa, 10 Februari 2026.

Baca Juga:  Oded Lantik Tujuh Pejabat Baru di Lingkungan Pemkot Bandung, Ini Daftarannya

Dua pelaku utama berinisial MA (42) dan PT (47) diketahui sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Purwakarta. Sementara tiga pelaku lainnya berinisial A, DD, dan CP berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Purwakarta 21 Juni 2023 Bakal Ada Disini

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saeful Uyun mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta.

“Kali ini kami berhasil mengamankan lima terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dari kelima terduga pelaku ini, dua orang merupakan pelaku utama dan tiga orang merupakan penadah motor hasil curian,” ujar AKP Uyun Saeful Uyun.

Baca Juga:  Pastikan Libur Nataru Lancar, Kapolres Purwakarta Cek Jalur Tol
Pages ( 1 of 3 ): 1 23