Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga penadah dijerat Pasal 594 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan mencari barang bukti lain yang telah dicuri para terduga pelaku ini,” ungkap Aa Uyun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya pencurian motor, dengan memastikan kendaraan selalu dikunci setang dan dilengkapi kunci pengaman tambahan.(Gin)





