Daerah

Komplotan Maling Motor di Purwakarta Diciduk Polisi, Sasar Yang Tak Dikunci Stang

×

Komplotan Maling Motor di Purwakarta Diciduk Polisi, Sasar Yang Tak Dikunci Stang

Sebarkan artikel ini
Motor hasil curanmor diamankan Satreskrim Polres Purwakarta
KBO Reskrim Polres Purwakarta, IPTU Sriyadi dan Kanit Jatanras, IPDA Omad Abdullah saat menujukan barang bukti motor hasil curian. (Foto: Gin/Jabarnews)

Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga penadah dijerat Pasal 594 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bakal Perhatikan Pandangan DPRD Soal 5 Raperda 2023

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan mencari barang bukti lain yang telah dicuri para terduga pelaku ini,” ungkap Aa Uyun.

Baca Juga:  Positif Covid-19, Kondisi Terkini Aa Gym: Sekarang Tak Bisa Cium Bau

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya pencurian motor, dengan memastikan kendaraan selalu dikunci setang dan dilengkapi kunci pengaman tambahan.(Gin)

Baca Juga:  UKW Angkatan Ke-45/46 PWI Kota Bandung, Digelar 1-2 Maret 2022
Pages ( 3 of 3 ): 12 3