“Surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar,” tegas Dedi.
Dalam situasi darurat, Dedi menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas tertinggi. Baginya, aturan hukum kehilangan makna ketika bencana terus merenggut korban jiwa.
“Pemimpin harus berani mengambil kebijakan strategis untuk melindungi warganya dari bencana,” pungkas Dedi Mulyadi.(red)





