Daerah

Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 dijamin Jasa Raharja

×

Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 dijamin Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta saat melakukan pendataan para korban kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 B. (Foto: Gin/Jabarnews)
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta saat melakukan pendataan para korban kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 B. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Surat Jaminan atau GL itu diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan Siloam Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka pasca kecelakaan beruntun tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setiap korban berhak mendapat santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar berdasakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:  Jelang Arus Mudik Lebaran, Sejumlah Titik Ruas Tol Cipularang Diperbaiki

“Bagi korban luka-luka, berhak atas biaya perawatan maksimum Rp.20 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemilih Sepuh di Pileg 2019

Anung menyebut, santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.

Baca Juga:  Calon PPK Kabupaten Garut Terbanyak Se-Jawa Barat

“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” Tegas Anung. (Gin)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan