JABARNEWS | BANDUNG – Pukulan telak menghantam PT Jasa Sarana setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak hanya menyasar individu, tetapi juga melumpuhkan jantung operasional BUMD milik Pemprov Jawa Barat tersebut.
Dalam amar putusannya, Selasa (17/3), Hakim Ketua Panji Surono menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha pertambangan selama satu tahun. Langkah hukum ini seketika membekukan aktivitas produksi perusahaan di wilayah Paseh, Sumedang.
Ketegasan hakim terhadap korporasi ini diikuti dengan vonis penjara bagi para aktor di baliknya. Mantan pimpinan perusahaan, Hanif Mantiq, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp60 juta. Majelis hakim meyakini adanya pelanggaran sistematis dalam skema bagi hasil tambang yang merugikan negara hingga Rp3,46 miliar.
Meskipun dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor kandas, hakim menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3, mengukuhkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Dosa Prosedural di Balik “Pola yang Diajarkan”
Mengapa sanksi ini begitu fatal? Hakim menguliti fakta persidangan yang mengungkap bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Sebaliknya, ini adalah praktik sistematis yang disebut sebagai “pola yang diajarkan” dalam operasional perusahaan.
Majelis hakim menegaskan bahwa PT Jasa Sarana tetap menjalankan produksi tambang meski pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak pernah disetorkan. “Material seperti pasir dan andesit dijual ke pasar secara aktif, namun kewajiban pajak diabaikan,” urai hakim dalam putusannya.
Operasional ini dijalankan melalui skema kemitraan dengan pembagian hasil: 65% untuk mitra dan 35% untuk PT Jasa Sarana. Sayangnya, skema ini justru menjadi celah kebocoran kas daerah Pemerintah Kabupaten Sumedang sejak Januari 2021 hingga diduga berlanjut ke tahun 2024.
Nasib Para Petinggi: Antara Vonis dan Itikad Baik
Selain Hanif Mantiq, terdakwa kedua Indrawan Sumantri menerima garis nasib yang sedikit berbeda. Indrawan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta.
Vonis yang lebih ringan ini diberikan karena hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hukum. “Ada itikad baik dari terdakwa yang telah menitipkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada penyidik,” ungkap Majelis Hakim. Uang tersebut kini disita oleh negara sebagai pengganti kerugian, sehingga menjadi faktor kunci yang meringankan masa hukuman Indrawan.
Lumpuhnya Sektor Tambang BUMD Jabar
Sanksi terhadap korporasi yang diwakili Uus Sundawan menjadi sorotan utama praktisi hukum. Pencabutan izin usaha selama satu tahun adalah pesan keras bahwa BUMD tidak kebal hukum.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang menilai aktivitas tambang di Sumedang bermasalah secara hukum sejak awal. Dengan dicabutnya izin tersebut, PT Jasa Sarana praktis kehilangan salah satu mesin pendapatan utamanya. Dampak ekonominya diprediksi akan menggoyang stabilitas internal perusahaan plat merah tersebut.
Perlawanan Hukum: Banding dan Pikir-Pikir
Meski palu hakim telah diketuk, drama hukum ini belum sepenuhnya usai. Pihak korporasi PT Jasa Sarana menunjukkan sikap resisten dengan langsung menyatakan banding atas pencabutan izin tersebut.
Berbeda dengan korporasi, dua terdakwa individu yakni Hanif Mantiq dan Indrawan Sumantri memilih posisi aman dengan menyatakan “pikir-pikir”. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih menimbang apakah akan menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan awal tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan. (Red)
Infografis Kasus Korupsi BUMD PT Jasa Sarana
- Kerugian Negara Rp3.461.794.425,77 (Pemkab Sumedang)
- Vonis Hanif Mantiq 2 Tahun 6 Bulan Penjara + Uang Pengganti Rp660 Juta
- Vonis Indrawan S. 1 Tahun 3 Bulan Penjara (Meringankan: Titipan Rp2,8 M)
- Sanksi Korporasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (1 Tahun)
- Pasal Terbukti Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang)





