Daerah

Korupsi Proyek PJU Cianjur: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp8,4 Miliar

×

Korupsi Proyek PJU Cianjur: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp8,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Cianjur
Kejari Cianjur tetapkan dua orang tersangka soal kasus PJU di lingkungan Dishub. (Foto: Mul/JabaNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memeriksa sekitar 30 orang saksi.

Baca Juga:  Kronologi Wali Kota Blitar Disekap Perampok, Mulut Dilakban, Uang Tunai Rp400 Juta Raib

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, dalam keterangan resminya pada Kamis (25/7/2025), menyampaikan bahwa dua orang tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MIH, konsultan perencana dalam proyek tersebut.

Baca Juga:  Revolusi Digital, Ridwan Kamil Resmikan Command Center di 6 Daerah di Jawa Barat

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta pengumpulan alat bukti yang sah. Peran masing-masing tersangka dinilai telah menyebabkan potensi kerugian keuangan negara,” ungkap Kamin.

Tersangka DG diduga tidak menjalankan tugas sebagai PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara MIH disebut tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan dan menggunakan praktik “pinjam bendera” kepada dua perusahaan, yakni PT GS dan PT SYB, untuk proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur.

Baca Juga:  Ustadz Hanan Attaki Resmi Jadi Warga NU, Begini Ceritanya

“MIH juga membuat perencanaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berdampak pada timbulnya kerugian negara,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2