JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memeriksa sekitar 30 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, dalam keterangan resminya pada Kamis (25/7/2025), menyampaikan bahwa dua orang tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MIH, konsultan perencana dalam proyek tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta pengumpulan alat bukti yang sah. Peran masing-masing tersangka dinilai telah menyebabkan potensi kerugian keuangan negara,” ungkap Kamin.
Tersangka DG diduga tidak menjalankan tugas sebagai PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara MIH disebut tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan dan menggunakan praktik “pinjam bendera” kepada dua perusahaan, yakni PT GS dan PT SYB, untuk proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur.
“MIH juga membuat perencanaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berdampak pada timbulnya kerugian negara,” jelasnya.