Daerah

Korupsi Proyek PJU Cianjur: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp8,4 Miliar

×

Korupsi Proyek PJU Cianjur: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp8,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Cianjur
Kejari Cianjur tetapkan dua orang tersangka soal kasus PJU di lingkungan Dishub. (Foto: Mul/JabaNews).

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, Kejari Cianjur memperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp8.491.605.289,63.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Bongkar Skandal PJU Rp40 Miliar, Kajari Cianjur Tagaskan Tak akan Segan Tindak Siapa pun!

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025,” tutup Kamin. (Mul)

Baca Juga:  Diduga Alami Korsleting Listrik, Angkot di Bogor Hangus Terbakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2