Akibat dari perbuatan kedua tersangka, Kejari Cianjur memperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp8.491.605.289,63.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025,” tutup Kamin. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News