Daerah

Korupsi Proyek PJU Cianjur: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp8,4 Miliar

×

Korupsi Proyek PJU Cianjur: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp8,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Cianjur
Kejari Cianjur tetapkan dua orang tersangka soal kasus PJU di lingkungan Dishub. (Foto: Mul/JabaNews).

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, Kejari Cianjur memperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp8.491.605.289,63.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Gelar Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025,” tutup Kamin. (Mul)

Baca Juga:  Ini Pasutri Asal Purwakarta Yang Sumbang Medali Di Porda Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2