“Dokter yang diperiksa di persidangan menyampaikan bahwa ia tidak menerima surat permohonan visum dari penyidik. Sehingga, data yang tersaji dalam persidangan kemarin bukanlah hasil visum autentik, melainkan hanya hasil pemeriksaan medis biasa oleh dokter umum,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, KPAID Jawa Barat melayangkan kritik keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Pangandaran, agar lebih cermat dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Ato menegaskan, visum et repertum merupakan bukti krusial dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Tanpa dokumen yang sah dan lengkap, proses hukum berpotensi melemahkan posisi korban dalam mencari keadilan.
“Ini menjadi bahan koreksi besar bagi kita semua. Kedepan, proses hukum kasus kekerasan seksual harus dibuktikan dengan bukti otentik yang dilampirkan secara cermat. Jangan sampai ada data yang terlewat atau tidak dilaporkan,” pungkasnya.
KPAID berharap aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar penanganan perkara kekerasan terhadap anak berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





