Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidik KPK masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat dalam skema suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan relasi kekuasaan, proyek pemerintah, dan praktik ijon yang menggerogoti tata kelola anggaran daerah. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





