Daerah

KPK Panggil Mantan Sekdis CKTR Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

×

KPK Panggil Mantan Sekdis CKTR Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

Sebarkan artikel ini
KPK soroti mahalnya biaya politik dan risiko korupsi jabatan
Gedung KPK (Foto: Net)

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Baca Juga:  KPK Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Ade Yasin

KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidik KPK masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat dalam skema suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Akui Masih Banyak Jalan Rusak, Anggaran Jadi Kendala

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan relasi kekuasaan, proyek pemerintah, dan praktik ijon yang menggerogoti tata kelola anggaran daerah. (ant)

Baca Juga:  Kantor PDAM Kota Bandung Digeledah KPK, Buntut Kasus Korupsi Yana Mulyana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3