Hasil Pilkada 2024 mendapat gugatan dari pasangan nomor urut 2. MK kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari sejak putusan dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
MK memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya. Dalam Pilkada sebelumnya, pasangan nomor 3 memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen, sementara pasangan nomor 2 meraih 27,50 persen, dan pasangan nomor 1 memperoleh 20,49 persen. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





