JABARNEWS | BANDUNG – Isu dugaan penggunaan ISBN palsu pada buku Catatan Pribadi Peserta Didik yang beredar di sejumlah SMP di Kabupaten Bandung menuai sorotan publik. Namun, kuasa hukum penerbit membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa buku tersebut diterbitkan secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.
Kuasa hukum penerbit CV Mekar Ilmu Dua Fajar Ramadhani Amin menyatakan bahwa tudingan media online lokal yang menyebutkan adanya ISBN palsu dalam buku tersebut sangat tidak berdasar dan keliru. Ia menegaskan, semua proses penerbitan dilakukan sesuai regulasi yang ditetapkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).
“Berita tersebut tidak sesuai dengan fakta dan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami. Sangat disayangkan, karena isi pemberitaannya terkesan seperti opini sepihak yang menghakimi,” kata Fajar kepada media, Senin (22/7/2025).
Fajar menjelaskan bahwa buku Catatan Pribadi Peserta Didik telah beredar sejak 2021 dan terus dicetak ulang hingga 2024. Meski memiliki tampilan sampul yang berbeda tiap tahunnya, isi buku tersebut tidak mengalami perubahan. Sesuai aturan Perpusnas No. 5 Tahun 2022, buku yang dicetak ulang tanpa perubahan isi tidak diwajibkan memiliki nomor ISBN baru.
“Ini yang seringkali disalahpahami. Banyak yang mengira setiap cetak ulang harus ganti ISBN, padahal tidak seperti itu. Jika isi tidak berubah, maka nomor ISBN tetap sama,” tegasnya.