Fajar juga menegaskan bahwa penerbitan buku dilakukan secara mandiri oleh CV Mekar Ilmu Dua, tanpa ada pesanan, penunjukan langsung, atau keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Buku tersebut dipasarkan secara terbatas hanya kepada delapan sekolah di Kabupaten Bandung dengan harga Rp15.000 per eksemplar.
“Tidak ada unsur pemaksaan. Kami hanya menawarkan, dan pihak sekolah yang memutuskan membeli atau tidak. Ini murni aktivitas penerbitan dan distribusi buku secara wajar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika pun ada dugaan pelanggaran terkait ISBN, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah administrasi dan kewenangan Perpusnas, bukan untuk dibawa ke ranah kriminal atau opini publik yang menyesatkan.
Fajar menduga isu ini dimunculkan oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan peredaran buku tersebut, bahkan mengarah pada persaingan bisnis yang tidak sehat.
“Saya mengajak semua pihak untuk memahami aturan terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi yang tidak berdasar. Tidak ada pelanggaran dalam proses penerbitan buku ini. Semua legal dan sesuai ketentuan,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News