JABARNEWS | KUNINGAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa tanaman kelapa sawit tidak cocok dikembangkan di wilayahnya karena berisiko merusak keseimbangan ekosistem serta tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelarangan Tanaman Kelapa Sawit di Kabupaten Kuningan sejak 1 Agustus 2025 sebagai bentuk penegasan kebijakan tersebut.
“Sudah sejak awal tahun 2025, Kabupaten Kuningan melarang penanaman pohon kelapa sawit,” ujar Wahyu di Kuningan, Kamis (8/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pelarangan ini didasarkan pada kajian teknis dan pertimbangan ekologis, pemanfaatan ruang, sosial, serta ekonomi, guna menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan potensi wilayah Kuningan.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa penanaman kelapa sawit dilarang dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Selain itu, setiap kegiatan usaha perkebunan wajib menyesuaikan dengan RTRW dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





