Wahyu menuturkan, bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang telah terlanjur menanam kelapa sawit, pemerintah daerah mengimbau agar mengalihkan lahan ke komoditas lain yang lebih sesuai dengan kebijakan tata ruang dan prinsip pertanian berkelanjutan.
Ia menambahkan, camat, kepala desa, lurah, serta aparatur terkait diwajibkan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut sekaligus mengawasi dan mencegah pembukaan lahan serta penanaman kelapa sawit di wilayah masing-masing.
Diskatan juga diarahkan untuk mendorong pengembangan komoditas pertanian alternatif yang lebih ramah lingkungan.
“Seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan non-sawit, atau tanaman kehutanan berbasis konservasi sesuai karakteristik agroklimat setempat,” jelasnya.
Kebijakan ini memperkuat langkah Pemkab Kuningan yang sebelumnya, pada Maret 2025, telah melarang seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah tersebut.





