Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah melakukan inspeksi mendadak di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, dan menemukan sekitar 3.000 bibit kelapa sawit yang rencananya akan ditanam di lahan seluas 24 hektare.
Sementara itu, larangan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menginstruksikan penggantian tanaman atau alih komoditas secara bertahap bagi lahan yang sudah terlanjur ditanami sawit.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 29 Desember 2025. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





