Daerah

Bisa Rusak Ekosistem dan Tak Sesuai RTRW, Sawit Dilarang Ditanam di Kuningan!

×

Bisa Rusak Ekosistem dan Tak Sesuai RTRW, Sawit Dilarang Ditanam di Kuningan!

Sebarkan artikel ini
Pekerja Sawit
Ilustrasi Kelapa Sawit. (Foto: Ist/Net).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah melakukan inspeksi mendadak di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, dan menemukan sekitar 3.000 bibit kelapa sawit yang rencananya akan ditanam di lahan seluas 24 hektare.

Baca Juga:  Perda Perlindungan Koperasi, 'Benteng' Ancaman Rentenir Online

Sementara itu, larangan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menginstruksikan penggantian tanaman atau alih komoditas secara bertahap bagi lahan yang sudah terlanjur ditanami sawit.

Baca Juga:  Direktur bank bjb Layani Langsung Nasabah di Kuningan

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 29 Desember 2025. (Red)

Baca Juga:  Bupati Kuningan Janjikan Perbaikan Jalan Saat Pagelaran Wayang Golek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3