“Kalaupun ada yang kecewa dengan aturan baru, mungkin manusiawi. Sosialisasi akan terus kami lakukan. Ada yang sudah tahu, mungkin juga ada yang masih belum tahu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk pemerataan bagi daerah-daerah lain yang memiliki masa tunggu sangat panjang.
“Di daerah lain banyak yang masa tunggunya sampai puluhan tahun. Jadi hitung-hitung ikut membantu daerah lain yang waktu keberangkatannya lama. Ya, demi asas keadilan,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





