Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara resmi pada tahun ajaran baru 2026/2027. Aturan ini tidak hanya mengatur penggunaan kendaraan ke sekolah, tetapi juga memperkuat aspek kedisiplinan siswa, termasuk larangan penggunaan knalpot bising dan konsumsi minuman keras.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, mengatakan penerapan kebijakan akan diperkuat melalui surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani oleh sekolah, orang tua, dan siswa sebagai bentuk komitmen bersama.
“Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026-2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa,” ujar Purwanto.
Pemberlakuan aturan pada awal tahun ajaran baru dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi sekolah melakukan sosialisasi serta menyiapkan mekanisme pengawasan.
Pemerintah provinsi menilai pendekatan ini diperlukan agar penerapan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu akses pendidikan siswa, khususnya di wilayah dengan keterbatasan transportasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





