Daerah

Lebih Dari 10 Persen KPM PKH di Jabar Mengundurkan Diri

×

Lebih Dari 10 Persen KPM PKH di Jabar Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) mengabarkan adanya sebanyak lebih dari 10 persen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengundurkan diri atau graduasi.

Provinsi Jabar masuk dalam tiga provinsi terbanyak warga yang mengundurkan diri dari KPM-PKH setelah Provinsi Jawa Tengah 258.989 di urutan pertama dan kedua Jawa Timur 225.183.

Hingga tanggal 30 November 2020, Kemensos mencatat ada lebih dari 10 persen warga Jabar dari 1.179.304 KPM-PKH yang mengundurkan diri.

Baca Juga:  Pasokan Berkurang, Harga Cabai di Sukabumi Makin Pedas

“Itu catatan data sampai 30 November 2020. Jumlahnya telah melebihi target graduasi yang telah ditentukan, yakni sebesar 10 persen dari total 10 juta KPM PKH,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin seusai memberikan bimbingan teknis (bimtek) pendamping PKH di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (15/12/2020) kemarin.

Pepen menyebutkan, dari total KPM graduasi tersebut terbagi menjadi dua. Yakni graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM.

Baca Juga:  Pemkab Indramayu Dorong Kader Posyandu Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas

Graduasi mandiri, ujar Pepen, adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya dikarenakan ekonominya sudah membaik.

Sedangkan, graduasi secara alamiah adalah KPM yang sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima. Seperti yang tadinya anaknya masih sekolah sekarang sudah lulus dan bekerja.

“KPM PKH yang graduasi nantinya digantikan oleh masyarakat miskin lainnya yang belum tercover, sehingga mereka terlindungi program pemerintah,” tuturnya.

Pepen mengatakan, semakin banyak KPM yang mundur akan memberikan kesempatan keluarga miskin lain menggantikan mendapatkan bantuan pemerintah. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga:  Disporaparbud Purwakarta Ajak Generasi Muda untuk Terus Berinovasi

Kemensos juga akan mengatur kepesertaan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) maksimal 5 tahun.

“Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau di graduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lain yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya,” tutup Pepen.

Sumber: Inews

Tinggalkan Balasan