“Korban MR mengalami luka sobek di punggung bagian bawah, ketiak kiri, pinggul kiri, dan kaki kiri. Sementara korban MF mengalami luka bacok di bagian betis kiri,” jelas Hartono.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 262 dan/atau Pasal 467 KUHP yang diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





