Superi menambahkan, data yang dihimpun melalui LKPM juga dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Informasi tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan pengembangan usaha.
Selain fungsi pengawasan dan perencanaan, LKPM juga berperan sebagai sarana pembinaan. Kendala yang dilaporkan oleh pelaku usaha dapat ditindaklanjuti melalui pendampingan atau fasilitasi oleh DPMPTSP sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan disampaikan secara berkala, baik triwulan maupun semester, menyesuaikan dengan skala usaha. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kegiatan usahanya telah berjalan.
“LKPM adalah laporan resmi pelaku usaha kepada pemerintah untuk menunjukkan perkembangan dan keberlangsungan kegiatan penanaman modalnya,” pungkas Superi Rizal. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





