Daerah

Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Karawang Rabu 2 Agustus 2023

×

Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Karawang Rabu 2 Agustus 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Harga Cabai di Cimahi Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Ingat! ASN Dilarang Pakai Gas LPG Bersubsidi

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Bebas dari Zona Merah Covid-19, Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bogor Bisa Kembali Lakukan PTM
Pages ( 2 of 2 ): 1 2