Daerah

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 7 Juni 2023

×

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 7 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang, Presiden Jokowi: Permintaan Pasar Besar, Kita Harus Manfaatkan

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Presiden Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2