Daerah

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 7 Juni 2023

×

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 7 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Semakin Pede Prabowo-Gibran Bisa Raup 50 Persen Suara di Jawa Barat

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Ketua MWA Lantik Rina Indiastuti sebagai Rektor Universitas Padjadjaran

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2