Menurut Teten, wilayah tersebut memang masuk dalam zona rawan longsor berdasarkan kajian risiko bencana. Selain curah hujan, perubahan fungsi lahan turut memperburuk kondisi tanah.
“Kami melihat ada perubahan fungsi lahan yang menyebabkan kejenuhan air, sehingga memicu longsor,” ujarnya.
Saat ini, penetapan status tanggap darurat bencana masih menunggu kajian dari bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Namun, Provinsi Jawa Barat sudah berada dalam status siaga bencana hidrometeorologi sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
Teten menyebut pihaknya sebelumnya telah menyampaikan peringatan dini kepada masyarakat dan menyiagakan personel. Meski demikian, efektivitas penyampaian informasi tersebut yang tidak diulang membuat peringatan dini dinilai tidak efektif sehingga menjadi bahan evaluasi.





