JABARNEWS | SUMEDANG – Bupati Sumedang, Jawa Barat, Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa peristiwa longsor yang terjadi di wilayah Jatinangor berkaitan langsung dengan aktivitas pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang tidak mengantongi izin resmi. Pernyataan tersebut disampaikan saat Dony meninjau langsung lokasi kejadian, Jumat.
Menurut Dony, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa longsor tidak semata-mata dipicu oleh faktor cuaca. Aktivitas konstruksi yang dilakukan tanpa prosedur perizinan dinilai menjadi pemicu utama terjadinya pergerakan tanah di lokasi tersebut.
“Berdasarkan pengecekan yang telah saya lakukan, longsor ini bukan semata-mata akibat hujan, melainkan dampak dari aktivitas pembangunan TPT. Saya sudah memastikan bahwa kegiatan pembangunan ini tidak memiliki izin,” ujar Dony di lokasi kejadian.
Pemerintah daerah, lanjut Dony, akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi dengan dinas terkait juga akan dilakukan untuk penanganan lanjutan, termasuk aspek keselamatan dan dampak lingkungan.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di lokasi longsor akan dihentikan karena tidak memiliki izin resmi. Penutupan proyek dilakukan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus pencegahan risiko lanjutan.





