Ia merujuk pada Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan yang menjamin hak warga atas sandang, pangan, dan papan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberikan solusi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Lebih jauh, Erwin menyampaikan akan ada pendataan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas anak sungai atau solokan, karena membahayakan keselamatan warga dan berpotensi memperparah bencana.
“Saya sudah instruksikan camat dan lurah untuk mendata bangunan di atas aliran sungai. Itu harus segera ditertibkan. Ini bukan soal aturan saja, tapi soal keselamatan bersama,” tegasnya.
Erwin juga menyinggung bangunan liar lain seperti kandang domba di wilayah perkotaan yang tidak memiliki izin resmi. Ia tidak secara langsung melarang, namun mengingatkan pentingnya aspek sosial dan lingkungan dalam pembangunan.
“Solokan, sungai, dan bantaran itu milik warga Kota Bandung. Kalau dibangun seenaknya, itu berarti mengambil hak orang lain. Dalam agama pun, itu disebut tindakan zolim,” katanya.