Daerah

Longsor Sukajadi Jadi Alarm: Pemkot Bandung Siap Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai

×

Longsor Sukajadi Jadi Alarm: Pemkot Bandung Siap Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai

Sebarkan artikel ini
Longsor Sukajadi
Longsor Sukajadi di Sukajadi Bandung. (Foto: Istimewa).

Ia merujuk pada Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan yang menjamin hak warga atas sandang, pangan, dan papan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberikan solusi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Lebih jauh, Erwin menyampaikan akan ada pendataan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas anak sungai atau solokan, karena membahayakan keselamatan warga dan berpotensi memperparah bencana.

Baca Juga:  Pembongkaran Tahap Dua di Kawasan Puncak Dilakukan Mulai 26 Agustus, Dishub Bogor Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Saya sudah instruksikan camat dan lurah untuk mendata bangunan di atas aliran sungai. Itu harus segera ditertibkan. Ini bukan soal aturan saja, tapi soal keselamatan bersama,” tegasnya.

Baca Juga:  Serobot Trotoar, Bangunan di Jalan Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

Erwin juga menyinggung bangunan liar lain seperti kandang domba di wilayah perkotaan yang tidak memiliki izin resmi. Ia tidak secara langsung melarang, namun mengingatkan pentingnya aspek sosial dan lingkungan dalam pembangunan.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Prestasi Menteri Eko Memimpin Kemendes PDTT

“Solokan, sungai, dan bantaran itu milik warga Kota Bandung. Kalau dibangun seenaknya, itu berarti mengambil hak orang lain. Dalam agama pun, itu disebut tindakan zolim,” katanya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3