Daerah

LPSK Dampingi Korban Kekerasan Seksual oleh Dokter Obgyn di Garut, 5 Korban Tercatat

×

LPSK Dampingi Korban Kekerasan Seksual oleh Dokter Obgyn di Garut, 5 Korban Tercatat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)

JABARNEWS | GARUT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menjangkau dan mulai memberikan pendampingan kepada para korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter obgyn berinisial MSF di Kabupaten Garut. Kasus ini mencuat usai sejumlah pasien melaporkan tindakan pelecehan saat pemeriksaan USG di klinik tempat MSF praktik.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Teluk Mengkudu

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M Ramdan menyatakan bahwa pendekatan proaktif dilakukan sejak pertengahan April 2025 untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan menyeluruh.

“LPSK telah menerima satu permohonan dari korban dan kasusnya kini dalam tahap penelaahan. Total ada lima korban yang teridentifikasi, dua di antaranya sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut,” ujar Ramdan, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga:  Data BNPB: Korban Gempa Cianjur Bertambah Jadi 310 Orang Meninggal Dunia dan 24 Hilang

Ramdan mengungkapkan bahwa para korban telah menyerahkan dokumen pendukung berupa kronologi kejadian dan bukti-bukti kepada penyidik. Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan MSF telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh Polres Garut.

Baca Juga:  Bukan Hanya Bangun Listrik, Proyek Cisokan PLN Dorong Kesetaraan Gender dan Cegah Kawin Kontrak

LPSK juga melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat, penasihat hukum korban, Dinas Kesehatan, IDI, dan rumah sakit tempat pelaku praktik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2