“PT TUN kami sudah inkrah. Secara hukum ini selesai. Meskipun ada opsi Peninjauan Kembali (PK), tapi kan sekarang badan hukumnya (PLK) sudah dibatalkan oleh menteri. Jadi, subjek penggugatnya sudah tidak bisa,” ujarnya.
Putusan ini sekaligus mempertegas legitimasi kepemilikan aset di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pemprov Jabar menyatakan kemenangan di tingkat kasasi menjadi momentum untuk memperkuat pengamanan aset daerah lainnya. Yogi mengungkapkan, pengamanan aset telah menjadi program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Langkah lanjutan yang disiapkan meliputi konsolidasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Jabar untuk pengamanan administratif dan fisik.
Selain itu, penguatan pengamanan aset sekolah jenjang SMA/SMK di seluruh wilayah Jawa Barat akan dilakukan secara bertahap. Pemprov juga akan bersinergi dengan Komisi I DPRD Jabar dalam pengawasan penyelamatan aset negara.





