Ia menjelaskan, saat kejadian korban mendengar suara pelaku dan berusaha melawan, tetapi tidak mampu menahan serangan karena kondisi fisiknya yang lemah.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku melarikan diri meninggalkan rumah korban.
Polisi menyita pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti. Diketahui, kondisi korban mengalami syok berat.
“Kami masih mempertimbangkan psikologis korban. Tersangka sudah diamankan di Polres,” ujar Ridwan.
Atas perbuatannya, Pemuda Tasikmalaya berinisial P tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara.





