“Tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur menggunakan dokumen yang tidak sah, lalu memanfaatkan penetapan itu sebagai dasar pengajuan hak atas tanah,” kata Ade.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat garapan, serta menggunakan dua KTP berbeda dengan nomor induk kependudukan yang sama namun foto dan waktu penerbitannya berbeda.
Ade menegaskan lahan eks HGU tersebut sejatinya masih berstatus sengketa dan sempat berada dalam sita jaminan pengadilan sehingga tidak dapat dialihkan atau diterbitkan sertifikat hak milik.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 32 saksi, dua ahli, serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Polda Jabar memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia tanah tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





