Daerah

Mafia Tanah di Cianjur Terbongkar, Polda Jabar Ungkap Pemalsuan Dokumen Eks HGU

×

Mafia Tanah di Cianjur Terbongkar, Polda Jabar Ungkap Pemalsuan Dokumen Eks HGU

Sebarkan artikel ini
Mafia Tanah
Ilustrasi mafia tanah. (Foto: SHUTTERSTOCK).

“Tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur menggunakan dokumen yang tidak sah, lalu memanfaatkan penetapan itu sebagai dasar pengajuan hak atas tanah,” kata Ade.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat garapan, serta menggunakan dua KTP berbeda dengan nomor induk kependudukan yang sama namun foto dan waktu penerbitannya berbeda.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] 5 Hal Kurangi Resiko Covid-19 di Ruang Tertutup

Ade menegaskan lahan eks HGU tersebut sejatinya masih berstatus sengketa dan sempat berada dalam sita jaminan pengadilan sehingga tidak dapat dialihkan atau diterbitkan sertifikat hak milik.

Baca Juga:  Sumbang Empat Emas, Panahan Asal Tebing Tinggi Kibarkan Bendera Merah Putih di Malaysia

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga kini penyidik telah memeriksa 32 saksi, dua ahli, serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Polda Jabar memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia tanah tersebut. (Red)

Baca Juga:  Polda Jabar Terus Dalami Kasus Tewasnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2