JABARNEWS | MAJALENGKA – Bupati Majalengka Eman Suherman menerbitkan kebijakan penempelan stiker di rumah penerima bantuan sosial (bansos) sebagai langkah transparansi dan pengawasan publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bansos.
Eman menegaskan, labelisasi dilakukan agar data keluarga penerima manfaat (KPM) dapat diketahui secara terbuka oleh lingkungan sekitar. “Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bansos,” ujarnya dalam keterangan di Majalengka, Jawa Barat, Minggu.
Menurut dia, langkah itu merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran penyaluran bansos. Dengan adanya stiker di rumah penerima, masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan memberi masukan apabila ditemukan warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan.
“Ketidakakuratan data selama ini dipengaruhi kurangnya kejujuran saat pendataan serta subjektivitas petugas di lapangan,” katanya.
Ia juga mendorong warga yang kondisi ekonominya telah membaik untuk secara sukarela mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan. “Kami ingin menumbuhkan kejujuran dan keadilan sosial. Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” ujarnya.





