Kebijakan tersebut, lanjut Eman, sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperbaiki validitas data penerima bansos agar lebih tepat guna dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Apip Supriyanto menyebut jumlah penerima bansos di daerah tersebut mencapai ratusan ribu orang. Data Dinas Sosial mencatat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 52.991 orang, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 123.036 orang, Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) 213.047 orang, serta Bantuan Pangan (Bapang) 135.130 orang.
“Kami berkomitmen melakukan verifikasi data setiap bulan agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” ujar Apip.
Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan kebijakan labelisasi tidak dimaksudkan sebagai bentuk stigmatisasi, melainkan instrumen kontrol sosial untuk menjaga akurasi data dan efektivitas distribusi bansos di daerah tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





