Daerah

Maknai Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Jabar: Amalkan Dalam Kehidupan Bernegara

×

Maknai Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Jabar: Amalkan Dalam Kehidupan Bernegara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai hari lahirnya lambang dasar negara yaitu Pancasila. Oleh karena itu, DPRD Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat agar terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya kira sudah semuanya sudah hafal Pancasila tetapi yang penting mau melaksanakan sila 1 hingga 5. Kalau itu dilaksanakan, Insyaallah negara makmur kita,” kata Taufik di Bandung, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Bupati Bogor dari Jalur Independen Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Ia menilai Pancasila tidak hanya sekadar lambang negara semata tetapi dapat dijadikan pedoman berkehidupan bernegara.

Di samping itu, dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, DPRD Jabar mengadakan acara yang bertajuk parlemen mengabdi, acara itu melombakan podcast dan monolog bagi peserta didik tingkat SMA atau sederajat dengan mengusung tema Kelahiran Pancasila.

Baca Juga:  Cuaca Ektrim Bikin Sejumlah TPS di Cianjur Roboh Hingga Harus Sewa Gedung

“Kami juga memfestivalkan tentang Pancasila, berarti itu menandakan begitu pentingnya Pancasila dan wawasan kebangsaan,” lanjutnya.

Di momentum Hari Lahir Pancasila, Taufik berharap semua masyarakat tetap sehat, pandemi Covid-19 segera berakhir, dan pemulihan ekonomi mampu memberikan dampak positif. Kemudian, Pancasila dapat dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat terutama Jabar.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Senin 20 Februari 2023

Untuk diketahui, Istilah Pancasila mulai diperkenalkan di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni tahun 1945. Kemudian, Pancasila ditetapkan ditetapkan sebagai dasar negara dan ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. (Red)

Tinggalkan Balasan