JABARNEWS | PURWAKARTA – Mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, berinisial AD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.
Tersangka AD diduga melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, sehingga merugikan ratusan keluarga penerima manfaat (KPM).
“Pelaku melakukan pemotongan dana BLT dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/01/2025).
Dana BLT yang dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dengan total Rp 1.042.646.000, yang semestinya disalurkan kepada penerima manfaat setiap tiga bulan.