Daerah

Mantan Pegawai Bank di Cirebon Gelapkan Uang hingga Rp24,6 Miliar, Ini Modusnya

×

Mantan Pegawai Bank di Cirebon Gelapkan Uang hingga Rp24,6 Miliar, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: net)

Untuk kepentingan penyidikan, MY akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan aset lain yang dibeli dengan dana hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Minta Anggota Polres Purwakarta Tak Hidup Mewah dan Hedonis

Yudhi menegaskan, MY dijerat pasal tindak pidana korupsi dan TPPU. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Baca Juga:  Raperda Kepariwisataan Disahkan Jadi Perda, Bey Machmudin: Jadi Penggerak Perekonomian Daerah

Sementara untuk pasal TPPU, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4