Untuk kepentingan penyidikan, MY akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan aset lain yang dibeli dengan dana hasil kejahatan tersebut.
Yudhi menegaskan, MY dijerat pasal tindak pidana korupsi dan TPPU. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Sementara untuk pasal TPPU, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.